Putusan MK tentang Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Cukup Berpengalaman Kepala Daerah

Putusan MK tentang Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Cukup Berpengalaman Kepala Daerah

Ilustrasi--

Putusan MK tentang Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Cukup Berpengalaman Kepala Daerah

OKES.NEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa batas usia minimal capres-cawapres yang ditetapkan dalam UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih.

MK juga menyatakan bahwa batas usia minimal capres-cawapres yang ditetapkan dalam UU Pemilu tidak memenuhi prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan. 

BACA JUGA:Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres - Cawapres Ditolak Mahkamah Konstitusi

Usia minimal 40 tahun dianggap tidak cukup untuk menjamin bahwa seorang calon presiden atau calon wakil presiden memiliki kapasitas dan pengalaman yang memadai untuk memimpin negara.

Dengan dikabulkan permohonan uji materiil tersebut, maka batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Amar putusan. Mengadili yang disampaikan Mahkamah Konstitusi yakni: 

Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. 

Kedua, menyatakan pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Lembaran Negara RI tahun 2017 Nomor 182, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Sehingga pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah". 

BACA JUGA: DPRD OKU Hadiri Maulid Nabi di Kedaton Peninjauan Raya

Tiga, memerintahkan penguatan putusan ini dalam berita negara Indonesia sebagaimana mestinya.

Amar putusan ini disampaikan Ketua MK Anwar Usman. MK akan membacakan putusan perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Re A.

Permohonan ini diterima MK pada 4 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: