Dua Perampok di OKU Ditangkap di Lengkiti Usai Beraksi Sekap dan Ikat Korban, Fotonya Menyebar

Dua Perampok di OKU Ditangkap di Lengkiti Usai Beraksi Sekap dan Ikat Korban, Fotonya Menyebar

GELANDANG: Dua tersangka perampokan yang sempat viral, Mugiyanto dan Rian Hidayat saat diamankan di Mapolres OKU, Selasa (17/10/2023). (Foto: ist)-foto is-

Dua Perampok di OKU Ditangkap di Lengkiti Usai Beraksi Sekap dan Ikat Korban, Fotonya Menyebar

BATURAJA - OKES.NEWS,  Tim Singa Ogan Satreskrim Polres OKU sukses menangkap dua tersangka perampokan di pondok dalam kebun karet di Desa Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat yang terjadi Minggu (15/10/2023) sekitar pukul 08.30 WIB dengan korban bernama Nuril Nurrohmah.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan yakni Mugiyanto (31) warga Gedung Pekuon, Kecamatan Lengkiti, OKU. Dan Rian Hidayat (26) warga Tihang, Kecamatan Lengkiti, OKU.

Keduanya ditangkap di Desa Tihang, Kecamatan Lengkiti, Selasa (17/10/2023). Sedangkan satu tersangka lagi berinisial NP masih dalam pengejaran.

“Ya dalam waktu kurang dari 2x24 jam kami berhasil mengamankan dua tersangka pencurian dengan kekerasan yang sempat viral di media sosial. Keduanya ditangkap di Desa Tihang,” kata Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Budhi Santoso, Selasa (17/10/2023).

AKP Budhi Santoso menjelaskan, dalam melakukan aksinya, ketiga tersangka awalnya mendatangi pondok orang tua korban. Di pondok tersebut hanya ada korban sendirian.

Salahsatu tersangka berpura-pura menumpang mengecas handphone. Kemudian, korban menunjukkan tempat negcas di luar. Lalu tersangka memaksa mengecas HP di dalam rumah.

BACA JUGA:Kronologi KA Argo Semeru Diserempet KA Argo Wilis Sentolo

Selanjutnya, ketiga tersangka mendekati korban dan membekab korban dengan bantal dan selimut. Kemudian mengikat tangan menggunakan dasi dan kaki korban menggunakan selimut. 

Selanjutnya para tersangka membawa kabur sepeda motor Honda Mega Pro BG  427 FQ yang berada di bawah pondok. Serta membawa satu buah laptop dan handphone. 

“Saat kabur membawa sepeda motor dan barang-barang lainnya, para tersangka terekam warga yang sedang melintas. Sehingga,viral di media sosial. Lalu, korban melapor ke Polsek Baturaja Barat dan langsung dilakukan pengejaran terhadap tersangka,” jelas AKP Budhi.

Atas perbuatannya, lanjut AKP Budhi, kedua tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan dua orang atau lebih dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Tersangka ini residivis semua. Sementara, untuk satu tersangka lagi masih dalam pengejaran,” tambahnya.

BACA JUGA:Profil Foto Karina Dinda Lestari Dokter Cantik yang Selingkuhi Perwira Polisi dengan Mahasiswa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: