Kapan Paylater Akulaku Aktif Kembali, Ini Penjelasan OJK

Kapan Paylater Akulaku Aktif Kembali, Ini Penjelasan OJK

ilustrasi-foto ist-

OKES.NEWS - Paylater Akulaku terkena sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukan bahwa bentuk keseriusan dalam melindungi masyarakat dari pinjaman online (Pinjol).

Larangan OJK terhadap Akulaku untuk menyalurkan dana Paylater ke konsumen dinilai langkah yang tepat untuk melindungi konsumen dari risiko penyalahgunaan layanan Paylater.

Paylater merupakan layanan keuangan yang memungkinkan konsumen untuk membeli barang atau jasa secara kredit dengan pembayaran dicicil. 

Layanan ini memiliki potensi untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap barang dan jasa, tetapi juga memiliki risiko, seperti utang berlebih dan gagal bayar.

BACA JUGA:Berikut Jumlah Caleg yang Bakal Berebut Kursi DPRD OKU

OJK telah mengeluarkan sejumlah peraturan untuk melindungi konsumen dari risiko penyalahgunaan layanan Paylater

Namun, peraturan tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan oleh Akulaku. Oleh karena itu, OJK mengambil langkah tegas dengan melarang Akulaku untuk menyalurkan dana Paylater.

Larangan ini diharapkan dapat mendorong Akulaku untuk melaksanakan peraturan OJK dan meningkatkan perlindungan konsumen. Selain itu, larangan ini juga diharapkan dapat menjadi peringatan bagi perusahaan fintech lain untuk mematuhi peraturan OJK.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pembatasan kegiatan usaha kepada PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku), salah satu perusahaan fintech lending terkemuka di Indonesia. Pembatasan ini dilakukan karena Akulaku dinilai belum melaksanakan tindakan pengawasan yang dimintai OJK.

Pembatasan kegiatan usaha tersebut berlaku untuk fitur keuangan Paylater milik Akulaku. Dengan pembatasan ini, Akulaku dilarang mengadakan kegiatan usaha menyalurkan dana kepada debitur eksisting maupun debitur baru.

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Bambang Budiawan mengatakan bahwa pembatasan kegiatan usaha ini dilakukan karena Akulaku belum melakukan tindakan pengawasan terhadap layanan Paylaternya.

Sementara itu, pernyataan Efrinal, Direktur Utama Akulaku, bahwa perusahaannya berkomitmen untuk memenuhi segala ketentuan yang diatur dan menjalankan bisnis sesuai dengan kerangka hukum dan kepatuhan adalah hal yang positif. 

Hal ini menunjukkan bahwa Akulaku menyadari pentingnya kepatuhan terhadap peraturan dan komitmennya untuk memberikan layanan yang terbaik kepada konsumen.

BACA JUGA:Kode Redeem ML Mobile Legends Hari ini, Sabtu, 4 November 2023, Diamonds Random

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: