Seorang Tersangka Komplotan Penipuan Madu di OKU Ditangkap

Seorang Tersangka Komplotan Penipuan Madu di OKU Ditangkap

Samiri (Foto: ist)--

Seorang Tersangka Komplotan Penipuan Madu di OKU Ditangkap

BATURAJA-  OKES.NEWS, Samiri (48) nyaris jadi amukan massa yang geram atas ulahnya yang diduga sebagai komplotan penipuan jual beli madu. 

Samiri ditangkap warga pada Minggu (12/11/2023), sekitar pukul 09.00 WIB di wilayah Jalan Mas Oding tepatnya depan Perumahan Sion, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Beruntung, jajaran POlsek Baturaja Timur yang mendapatkan laporan langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). 

BACA JUGA:Menambang Dogecoin Gratis: Cara, Keuntungan, dan Risiko

Kemudian mengamankan pedagang asal Danau Tampang, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim tersebut.

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, membenarkan adanya ptersangka penipuan yang diamankan di Polsek Baturaja Timur.

Ibnu Holdon menjelaskan, Samiri (48) ditangkap atas laporan korban atas nama Yuriza Cahya Dayanti (32), warga Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur.

“Tersangka Samiri datang ke tempat usaha milik Yuriza. Kemudian, Samiri menawarkan tiga botol madu, namun ditolak. Tak habis akal, tersangka kemudian menitipkan tiga botol madu itu dengan maksud dibantu jual, setelah laku terjual akan kembali mengambil uangnya,” urai Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon, Selasa (14/11/2023).

BACA JUGA:Tuntut Perbaiki Pelayanan PLN Baturaja, Ini Harapan Pendemo

Dua hari kemudian atau tepatnya, Kamis (9/11/2023) siang, datang tersangka lain berinisial RN (buron) dan membeli tiga botol madu tersebut seharga Rp330 ribu.

“Saat itu, RN berkata jika ada stok madu lagi sebanyak 100 botol, dia akan membelinya untuk dibawa ke daerah jawa. Lalu korban dan RN bertukaran nomor Hp untuk komunikasi selanjutnya,” terang Iptu Ibnu Holdo.

Mendengar penawaran tersebut, Yuriza menghubungi  Samiri untuk memesan madu lagi. Pada Minggu (12/11), tak lama kemudian, Sarmiri datang membawa dua drigen berisi madu untuk porsi 90 botol. 

“Dua drigen madu putih itu bernilai Rp17 juta, dan sudah dibayar korban sebesar Rp8.550.000 berikut 3 pak rokok berbagai merk. dengan total kerugian sekitar Rp9.550.000,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: