Gegara Hilang Barang, Acungkan Parang, Sopir di OKU Diciduk Polisi

Gegara Hilang Barang, Acungkan Parang, Sopir di OKU Diciduk Polisi

ILUStrasi: Pelaku acungkan sajam ditangkap polisi di OKU-istimewa-

BATURAJA, OKES.NEWS - Seorang pria berinisial Fero Arian (37), warga Desa Sukamaju, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, diamankan oleh pihak kepolisian usai melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap seorang pria bernama Rendi Pratama (22). 

Aksi brutal itu terjadi di lingkungan kantin PT Perdana Abadi Perkasa, Senin (14/4/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres OKU AKBP Endro Wibowo melalui IPTU Redho Agus Suhendra menjelaskan bahwa insiden bermula ketika Rendi, yang bekerja sebagai admin di pabrik aspal tersebut, diminta menemui Fero terkait temuan barang hilang berupa dongkrak dan STNK.

Saat pertemuan berlangsung, Fero menuntut uang tebusan atas temuan barang tersebut. Rendi, yang hendak melapor terlebih dahulu kepada atasannya, justru mendapat respons kasar. Tak terima, pelaku mendorong korban dan meninggalkan tempat.

BACA JUGA:Modus COD di Baturaja, Bawa Kabur Motor saat test Ride

BACA JUGA:Rahasia Sehat dari Biji Pepaya, Si Kecil yang Punya Segudang Manfaat

Namun situasi memanas saat Fero kembali membawa batu gunung, lalu memukul kepala Rendi hingga berdarah. 

Belum puas, ia kembali lagi dengan parang di tangan, menjambak rambut korban sambil mengancam, hingga akhirnya dilerai oleh karyawan lain.

“Korban langsung melarikan diri dan melaporkan kejadian ke Polres OKU,” ungkap IPTU Redho.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres OKU bersama Unit Kamintel bergerak cepat. 

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada malam harinya, sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Raya Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang, tanpa perlawanan.

BACA JUGA:Manfaat Daun Melinjo untuk Kesehatan Tubuh Anda

BACA JUGA:Simak Fakta dan Cara Dapat DANA KAGET Tiap Hari dari Saluran WhatsApp Ini!

Barang bukti yang diamankan antara lain sebuah batu dan satu bilah parang yang digunakan saat kejadian. Kini pelaku tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: