INGAT !! Tak Masuk Database, Gaji Honorer Tak Bisa Dianggarkan

INGAT !! Tak Masuk Database, Gaji Honorer Tak Bisa Dianggarkan

Mirdaili-Gus Munir/OKES-

BATURAJA, OKES.NEWS - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tak boleh lagi menerima tenaga honorer di instansinya masing-masing.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) OKU, Mirdaili SSTP MSi.

Menurut Mirdaili, OPD sudah tak bisa lagi melakukan penambahan atau menerima honorer. Karena, saat ini database honorer OKU sudah masuk di Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).

“OPD tak bisa menambah lagi atau menerima honorer. Karena data honorer sudah masuk ke database ke pusat. Di luar dari data itu tak bisa lagi untuk dianggarkan oleh OPD,” kata Mirdaili kepada wartawan.

BACA JUGA:Polres OKUGerebek Rumah Diduga Dijadikan Transaksi Narkoba

Saat ini, pihak OPD sendiri sudah menerima database honorer yang sudah masuk di BKN RI. Gaji para honorer tersebut masih bisa dianggarkan bila mereka tak diterima pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Sampai saat ini masih bisa dianggarkan jika nanti tak diterima di PPPK selama belum ada aturan baru. Namun di luar itu (database) tak bisa dianggarkan,” sambungnya.

Mirdaili menjelaskan, saat ini jumlah honorer di OKU yang masuk database untuk teknis sekitar 2000 lebih. Kemudian, tenaga kesehatan sekitar 800 lebih dan guru sekitar 1100 lebih.

“Saat ini mereka sedang mengikuti seleksi PPPK. Kami tidak tahu berapa yang lulus atau diterima,” tambah Mirdaili.

BACA JUGA:Kampanye Pemilu 2024 Segera Digelar di OKU, Ini Jadwalnya !

Bagi yang tidak lulus seleksi PPPK, tambah Mirdaili, mereka masih bisa mengikuti seleksi tahun depan. Baik seleksi CPNS maupun PPPK.

“Kemungkinan tahun depan ada seleksi CPNS. Mereka yang tak lulus bisa ikut. Ada juga seleksi PPPK untuk guru dan kesehatan. Itu kalau menurut hasil rapat di BKN pusat beberapa waktu lalu,” pungkasnya. (gsm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: