Laporan 1.791 Link Tati Skincare Diterima BPOM RI, Diduga Mengandung hidrokuinon dan steroid

Laporan 1.791 Link Tati Skincare Diterima BPOM RI, Diduga Mengandung hidrokuinon dan steroid

--

OKES.NEWS - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengungkapkan bahwa lima jenis kosmetik ilegal menjadi perbincangan utama di lapak online sepanjang tahun 2023.

Keberadaan kosmetik-kosmetik ini ternyata tidak hanya mencemari pasar, tetapi juga memiliki potensi bahaya bagi kesehatan, karena mengandung bahan-bahan yang dapat memicu kanker kulit.

Dalam patroli siber yang dilakukan oleh BPOM RI di berbagai marketplace selama periode Januari hingga September 2023, ditemukan sebanyak 1.447 link penjualan kosmetik merek HB Dosting.

Meskipun produk ini menempati peringkat kelima dalam hal pemasaran, namun tidak bisa dianggap remeh. Kosmetik HB Dosting disinyalir mengandung bahan terlarang seperti hidrokuinon dan steroid.

BACA JUGA:Harga Getah Karet Ogan Komering Ulu Mulai Membaik

Sementara itu, produk kosmetik terbanyak keempat di pasar online adalah Tati Skincare, dengan 1.791 link penjualan yang dilaporkan oleh BPOM RI.

Menariknya, Tati Skincare tidak hanya mengandung satu bahan terlarang, melainkan tiga sekaligus, yakni merkuri, hidrokuinon, dan tretinoin.

Pada peringkat ketiga dalam penjualan kosmetik ilegal di marketplace, terdapat Tabita Skincare.

Produk ini diperjualbelikan tanpa izin edar, dan produsennya bahkan dengan sengaja mencampurkan merkuri dan hidrokuinon pada formula produknya, dengan tujuan agar efeknya dapat terjadi secara instan.

BACA JUGA:Tips Menghafal Dengan Cepat! Metode ini Dinilai Efektif

Meruncing pada peringkat kedua, BPOM RI melaporkan penjualan yang cukup tinggi untuk krim diamond, mencapai 6.986 link di berbagai platform online.

BPOM RI tidak tinggal diam menghadapi permasalahan ini. Dalam keterangan resminya pada Senin (27/11/2023), BPOM menyatakan bahwa mereka secara rutin melakukan pengawasan di dunia digital guna mengatasi peredaran kosmetik ilegal di marketplace.

Upaya ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik kepada konsumen dari bahaya produk kosmetik ilegal yang beredar secara daring

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: