Pengadilan Negeri OKU Buka Seleksi Posbakum

Pengadilan Negeri OKU Buka Seleksi Posbakum

Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun SH MH (Foto: ist) ////--

BATURAJA - OKES.NEWS, Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Baturaja mengumumkan pembukaan seleksi Penyedia Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Hal tersebut diungkapkan Ketua PN Baturaja, Hendri Agustian SH MHum melalui Wakil Ketua PN Baturaja, Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun SH MH, pada Kamis (30/11/2023).

Ferdinaldo menjelaskan bahwa Posbakum merupakan layanan bantuan hukum yang disediakan oleh PN Baturaja untuk masyarakat pencari keadilan, khususnya mereka yang kurang mampu. 

BACA JUGA:Padamkan Api, Tiga Petugas Damkar OKU Terluka, 2 Luring 1 Luber ini Kronologisnya

"Kami memiliki anggaran bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu dalam DIPA PN Baturaja kelas 1B tahun anggaran 2024. Kami membuka seleksi dan mengundang lembaga bantuan hukum yang berminat untuk mengikuti seleksi calon penyedia jasa bantuan hukum di PN Baturaja," ungkap Ferdinaldo.

Persyaratan untuk mengikuti seleksi mencakup pembuatan surat permohonan, kepemilikan akta pendirian lembaga bantuan hukum, registrasi dan akreditasi di Kemenkum HAM, keberadaan kantor perwakilan/cabang di Baturaja, kelulusan ujian seleksi, dan persyaratan lainnya. 

"Informasi lengkap mengenai persyaratan dapat dilihat di akun Instagram resmi PN Baturaja atau langsung mengunjungi PN Baturaja," tambahnya.

Ferdinaldo menyebutkan bahwa pendaftaran penyedia jasa bantuan hukum atau Posbakum akan dibuka mulai tanggal 1-14 Desember 2023, diikuti oleh tahap verifikasi berkas pada tanggal 15-19 Desember 2023. 

BACA JUGA:Kebakaran di OKU Lahap Rumah Bertingkat

Ujian tertulis akan dilaksanakan pada 22 Desember 2023, diikuti oleh pengumuman pada tanggal 29 Desember 2023, dan penandatanganan MoU pada tanggal 2 Januari 2024.

"Kelengkapan berkas persyaratan akan diseleksi oleh Tim Panitia PN Baturaja. Posbakum ini untuk MoU tahun 2024, dan setiap tahun kami melakukan seleksi ulang terhadap lembaga bantuan hukum yang akan menjadi mitra di Pengadilan," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: