Kejari OKu Sosialisasi Anti Korupsi Melalui Pembagian Stiker

Kejari OKu Sosialisasi Anti Korupsi Melalui Pembagian Stiker

SOSIALISASI : Jajaran Kejari OKU membagikan striker anti korupsi di depan Kantor Kejari OKU, Jumat (8/12/2023). (Foto: ist) //--

BATURAJA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) melakukan sosialisasi anti korupsi kepada masyarakat Bumi Sebimbing Sekundang.

Sosialisasi tersebut dilakukan melalui pembagian stiker anti korupsi di depan Kantor Kejari OKU, Jumat (8/12/2023). 

Kegiatan itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Choirun Parapat SH MH bersama Kasi Pidsus Yerry Tri Mulyawan SH MH, Kasi Intelijen Variska A Kodriansyah SH MH, Kasi Pidum Erick Eko Bagus Mudigdho SH MH, Kasi PB3R Pajri Aef Sanusi SH, Kasi Datun Ajie Marta SH MH dan para pegawai kejari OKU.

"Kegiatan ini adalah rangkaian kegiatan anti korupsi yang diperingati setiap tanggal 9 Desember," kata Kajari OKU, Choirun Parapat didampingi Kasi Pidsus Yerry Tri Mulyawan di sela-sela kegiatan.

Dikatakan Kajari, meskipun diperingati secara sederhana namun pihaknya ingin mengajak masyarakat untuk memerangi korupsi. 

Di dalam stiker itu disampaikan untuk menghindari korupsi serta pencegahan korupsi.

"Hari Senin (11/12/2023) nanti kita akan menggelar upacara peringatan hari anti korupsi, serta kita juga akan menggelar sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi di Aula Abdi Praja Pemkab OKU," imbuhnya.

Menurut Kajari, penanganan masalah korupsi ini tidak hanya bisa dilakukan dengan pendekatan ataupun penindakan, namun harus paralel sejalan dengan upaya pencegahan. 

"Nah inilah upaya pencegahannya dengan sosialisasi, membagikan sticker anti korupsi, kita juga konsisten melakukan penyuluhan hukum ke semua stakeholder yang kita anggap rawan terjadi tindak pidana korupsi," tambahnya.

Kajari berharap, kedepan OKU akan lebih baik lagi serta bebas dari korupsi. "Harapan kita kedepan OKU bisa bebas dari korupsi dan semakin baik dalam tata kelola pemerintahannya," tandasnya.

Sosialisasi anti korupsi melalui pembagian sticker ini merupakan upaya Kejaksaan Negeri OKU untuk menyadarkan masyarakat tentang bahaya korupsi. 

Stiker tersebut berisi pesan-pesan anti korupsi, seperti "Bersatu melawan korupsi", "Cegah korupsi, mulai dari diri sendiri", dan "Korupsi adalah kejahatan luar biasa".

Kegiatan ini disambut baik oleh masyarakat. Mereka berharap agar sosialisasi anti korupsi ini dapat terus dilakukan agar masyarakat semakin sadar akan bahaya korupsi.(r15)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: