Bawaslu OKU Bakal Tindak Pelanggaran Pemilu Masuk ke Sentra Gakkumdu

Bawaslu OKU Bakal Tindak Pelanggaran Pemilu Masuk ke Sentra Gakkumdu

Foto bersama usai kegiatan rakor Sentra Gakkumdu jelang Pemilu serentak tahun 2024 di Kantor Bawaslu. (Foto: Humas Polres OKU)--

Komisioner Bawaslu OKU Bidang Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ahmad Kabul menyampaikan bahwa saat ini Bawaslu OKU sedang melakukan perekrutan calon anggota PTPS di kecamatan yang nantinya akan ditempatkan 1 orang PTPS di setiap TPS.

BACA JUGA:Samsat OKU: Capaian Penerimaan Pajak Kendaraan Over Target

"Untuk permasalahan internal di lingkungan Bawaslu terkait pelaksanaan tugas belum ada, fokus saat ini dalam pengawasan kegiatan kampanye dan logistik Pemilu," ungkap Abdul.

Kabul juga menjelaskan dalam tindak pidana Pemilu ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika terjadi pelanggaran dalam kegiatan pesta demokrasi.

Yaitu mencakup saksi, ahli, barang bukti, surat keterangan bukti tersangka dan petunjuk.

"Bawaslu mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban dalam penyelenggaran Pemilu diantaranya melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses Pemilu, mengawasi pelaksanaan disetiap tahapan Pemilu, netralitas ASN,  mencegah terjadinya praktik politik uang serta tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (r15)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: