MIRIS ! Pelajar Di OKU Timur Ditangkap Polisi Saat Main PlayStation, Ini Kasusnya

MIRIS ! Pelajar Di OKU Timur Ditangkap Polisi Saat Main PlayStation, Ini Kasusnya

Tersangka JF (duduk di kursi merah) saat diamankan di Mapolsek Martapura.-Kholid/Sumeks-

MARTAPURA, OKES.NEWS - Seorang pelajar berusia 16 tahun, berinisial JF, saat ini harus menjalani penahanan di Polsek Martapura.

Pelajar yang tinggal di Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan itu diamankan polisi lantaran diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 2 Januari 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, di Gudang bawah rumah milik korban, Syamsuri, yang berada di Jalan Kol Burlian, Kelurahan Pasar Martapura, OKU Timur.

Menurut Kapolsek Martapura, Kompol Adi Sapril, modus operandi yang digunakan oleh JF adalah masuk ke rumah korban melalui pintu jendela yang tidak terkunci.

BACA JUGA:KPPS yang Lolos Wajib Segera Lakukan Ini Sebagai Syarat Utama Perekrutan

“Setelah masuk, pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor yang terletak di atas meja makan,” ungkap Kompol Adi Sapril.

Setelah mendapatkan kunci kontak, JF turun ke gudang tempat menyimpan sepeda motor, membuka kunci pintu gudang yang hanya di palang dengan kayu.

Kemudian, JF berhasil mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX berwarna hitam dengan nomor polisi B-6618-TOD.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian belasan juta rupiah dan melaporkan insiden tersebut ke Polsek Martapura,” imbuh Kompol Adi Sapril.

BACA JUGA:Gelar Patroli Gabungan di OKU Antisipasi Balap Liar dan Gangkamtibmas

Namun, keberadaan sepeda motor tersebut diketahui oleh saksi Rasia saat melihat JF di pinggir jalan. Rasia memberitahu Nadia, teman anak korban, bahwa sepeda motor milik ayah Dafa (anak korban) diketahui berada dalam kepemilikan JF.

Pada Senin, 09 Januari 2024, sekitar jam 20.15, JF memberitahu Nadia bahwa sepeda motor Jupiter MX milik korban telah ditilang oleh Polisi Polres OKU di Baturaja.

Setelah mendapat informasi tentang keberadaan tersangka, anggota unit Reskrim segera mengamankan JF.

Tersangka JF ditangkap saat berada di sebuah warung PlayStation (PS) di Lubuk Tuha Martapura pada Selasa, 10 Januari 2024, sekitar pukul 15.30 WIB. Tersangka ditangkap saat sedang bermain PlayStation.

BACA JUGA:10 Manfaat Konsumsi Buah Durian Bagi Kesehatan Tubuh

Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Polres OKU untuk menunjukan sepeda motor hasil curian yang terkena tilang.

"Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Martapura," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: