Kades Tak Netral Bukan Kesepakatan Gakkumdu

Kades Tak Netral Bukan Kesepakatan Gakkumdu

ilus kades--

*Keputusan SP3 Kasus Kades Ogan Ilir: Preseden Buruk dan Harapan Pada DKPP

SUMSEL - OKES.NEWS,  Keputusan Polres Ogan Ilir (OI) yang menghentikan penyidikan kasus dugaan pelanggaran netralitas oleh oknum kades di OI menuai kritik dari berbagai pihak. 

Dilansir dari sumateraekspres.id, Pengamat politik Bagindo Togar menilai, keputusan ini merupakan preseden buruk dalam perpolitikan di Sumsel.

Bagindo mengatakan, keputusan ini membuat ASN hingga tataran kades tidak akan takut untuk melakukan hal serupa. Pasalnya, kasus ini sudah viral dan menjadi perhatian publik, namun tetap dihentikan penyidikan.

BACA JUGA:Realme 12 Pro 5G Segini Harga dan Spesifikasinya Akan Segera Meluncur Februari

"Makanya ini preseden sangat buruk. Padahal, kita berharap kasus di Ogan Ilir ini jadi contoh bagi yang lain karena videonya sudah viral," cetusnya.

Bagindo juga menilai, alasan tidak cukup bukti selalu jadi 'senjata ampuh' untuk menyelesaikan sebuah kasus. Padahal, dalam demokrasi tidak ada untung rugi.

"Kalau soal kerugian, tidak ada untung rugi dalam demokrasi," imbuhnya.

Dengan keputusan ini, Bagindo berharap masyarakat bisa lebih realistis dalam melihat proses hukum di Indonesia. "Kita jadi makin pesimis. Mau berharap kepada siapa lagi," tambahnya.

Bagindo menambahkan, kasus ini baru pada tingkat ajakan yang dilakukan oknum kades. "Belum pada tingkat pemilihan dan penghitungan suara. Sudah pasti akan semakin rawan dengan pelanggaran dan kecurangan," cetusnya.

Dia berharap, harapan terakhir kini pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Pelapor yang tak puas atau caleg yang merasa dirugikan bisa melapor ke DKPP. Ini cara terakhir yang bisa ditempuh," pungkas Bagindo.

Sementara itu, anggota Bawaslu Sumsel Bidang Hukum dan Pelanggaran, Ahmad Naafi SH MKn, menegaskan, Bawaslu OI telah melaksanakan pekerjaan secara berjenjang.

Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Bawaslu No 3/2023 tentang Sentra Gakkumdu, Bawaslu OI telah meneruskan laporan dugaan pidana oknum kades itu ke penyidik Polres OI.

Untuk hasil penyelidikan selanjutnya menjadi kewenangan dari aparat hukum, dalam hal ini kepolisian. “Hasil penyidikan merupakan kewenangan penyidik kepolisian untuk meneruskan atau tidak ke penuntut umum,” tegas Naafi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: