Cung-Cung Bandar Narkoba di OKU Dijatuhi Divonis 10 Tahun

Cung-Cung Bandar Narkoba di OKU Dijatuhi Divonis 10 Tahun

--

Cung-Cung Bandar Narkoba di OKU Dijatuhi Divonis 10 Tahun

BATURAJA - Agus Suryanto alias Cung-Cung (44), seorang bandar narkoba di Baturaja, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja.

Dari data SIPP Pengadilan Negeri Baturaja, putusan itu dibacakan Majelis Hakim pada sidang ke 8 pada Senin, 22 Januari 2024.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU. Dimana JPU menuntut hukuman 15 tahun penjara terhadap Cung-Cung.

BACA JUGA:Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertabrak Kereta Api di Baturaja

Kasi Pidum Kejari OKU, Erik Eko Bagus Mudigdho didampingi JPU Fajri Aef Sanusi SH membenarkan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Agus Suryanto alias Cung-Cung sudah putus.

“Terdakwa diputus dengan vonis 10 tahun penjara, lebih ringan dari tuntuan JPU 15 tahun penjara,” ucap Erik.

Erik menjelaskan tuntutan 15 tahun penjaran diberikan lantaran Cung-Cung merupakan residivis narkoba.

Selain itu jumlah barang bukti yang berhasil di amankan pada saat penangkapan juga terbilang banyak. Sebelum di tangkap, Cung – Cung juga telah menjual cukup banyak narkoba.

“Berdasarkan pertimbangan itu maka kita tuntut 15 tahun penjara. Dia ini kan residivis, namun mungkin hakim punya pertimbangan lain sehingga vonisnya 10 tahun,” jelasnya.

Menyikapi rendahnya vonis hakim terhadap tuntutan yang dibacakan itu, JPU Kejaksaan Negeri OKU akan melakukan upaya banding. “Kami mengajukan banding atas putusan itu,” pungkas Erik.

Sebelumnya, Agus Suryanto Alias Cung – Cung (44) diringkus jajaran Satres Narkoba Polres OKU pada 6 Juni 2023 silam. 

Warga Jalan Pangeran Hajib, Kelurahan Sukajadi, Baturaja Timur itu ditangkap polisi karena diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu. 

Cung-Cung sendiri sudah lama diintai jajaran Satres Narkoba Polres OKU di bawah pimpinan Iptu Ferra Endeka SH. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: