Dua Pria di OKU Diduga Kuat Hendak Transaksi Obat Terlarang, Ditangkap di Toilet SPBU UB Baturaja

 Dua Pria di OKU Diduga Kuat Hendak Transaksi Obat Terlarang, Ditangkap di Toilet SPBU UB Baturaja

Rossi Fredi Erindo dan Hendra Angga Saputra (32), warga JL. A. Yani Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU saat diamankan di mapolres OKU-foto ist-

Ditangkap Toilet SPBU, Dua Pria ini Diduga Kuat Hendak Transaksi Obat Terlarang

BATURAJA - OKES.NEWS, Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Keduanya bernama Rossi Fredi Erindo dan Hendra Angga Saputra (32), warga JL. A. Yani Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon mengatakan kedua pelaku diamankan polisi saat hendak melakukan transaksi diduga Narkoba di sebuah SPBU Bensin UB yang berada Jl. Garuda Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

BACA JUGA:Mertua di OKU Aniaya Menantunya dengan Tombak, Begini Kondisinya Hingga Dirujuk ke RS Baturaja Jalani Perawata

BACA JUGA:Harga Jeruk Nipis di OKU Tembus Rp6 Ribu Per Kilogram

“Keduanya diamankan di toilet POM Bensin UB Desa Tanjung Baru,” ungkap Kasi Humas Polres OKU.

Mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika, Sat Resnarkoba POLRES OKU melakukan lidik di tempat tersebut.

Benar saja,  polisi yang telah memantau gerak gerik mencurigakan dari kedua pria saat sedang berada di toilet SPBU langsung di amankan dan digeledah oleh anggota Satres Narkoba.

BACA JUGA:Harga Jeruk Nipis di OKU Tembus Rp6 Ribu Per Kilogram

BACA JUGA:Polisi Jaring Kendaraan di Baturaja yang Tidak Sesuai Pabrikan di Lokasi Ajang Balapan Liar

“hasil penggeledahan ditemukan  bungkusan plastik klip bening narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0, 29 dan plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,36 Gram,” ungkapnya.

 “Barang bukti tersebut diakui keduanya  hendak di jual kembali,” jelas Holdon.

 Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan kedua pelaku dikenakan primer pasal 114 ayat ( 1 )  subsider pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(r15)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: