Luar Biasa, Satgas Narkoba Polri Bekuk Ribuan Tersangka, Berarti Selamatkan Jutaan Jiwa dari Bahaya Narkoba

Luar Biasa, Satgas Narkoba Polri Bekuk Ribuan Tersangka, Berarti Selamatkan Jutaan Jiwa dari Bahaya Narkoba

Sejak pembentukannya pada September 2023, Satgas Narkoba berhasil menangkap 17.707 orang tersangka dan menyelamatkan 17.667.827 jiwa dari ancaman bahaya narkoba--

Serta 88 kg sabu di Lampung yang terkait dengan jaringan bandar narkoba Fredy Pratama. 

Selain itu, Satgas Narkoba Polda Metro Jaya juga berhasil mengungkap kasus besar dengan menyita 39,57 kg sabu, 19.273 ribu butir ekstasi, dan 5,5 kg kokain.

Dalam periode Januari-Februari 2024, Satgas Narkoba Polri berhasil menyita 467,74 kg sabu, 242.224 butir ekstasi, 598,51 kg ganja, 5,85 kg kokain, 8,27 kg tembakau gorila, 85 gram heroin, 2,11 kg ketamin, dan 946.052 butir obat keras.

Para tersangka yang ditangkap akan dijerat sesuai hukum yang berlaku, di antaranya pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ancamannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga. 

Subsider pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta subsider pasal 112 ayat 2 UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan juga Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Pengungkapan kasus-kasus ini menegaskan komitmen Satgas Narkoba Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: