2 Pria di OKU Diringkus Polisi Sekaligus, Diduga Jalankan Bisnis Terlarang Jenis Ini
![2 Pria di OKU Diringkus Polisi Sekaligus, Diduga Jalankan Bisnis Terlarang Jenis Ini](https://okes.disway.id/upload/59a53759423315cd603523a9c55c16f3.jpg)
- Octo Libra (39) warga Desa Ulak Pandan Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bersama Elan Satria (31) diamankan oleh Satuan Narkoba Polres OKU -foto ist-
2 Pria di OKU Diringkus Polisi Sekaligus, Diduga Jalankan Bisnis Terlarang
BATURAJA -OKES.NEWS, Octo Libra (39) warga Desa Ulak Pandan Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bersama Elan Satria (31) diamankan oleh Satuan Narkoba Polres OKU di rumah kontrakannya karena diduga menjalankan bisnis terlarang yaitu mengedarkan narkoba jenis sabu.
Barang bukti yang berhasil diamankan diduga milik Octo dan Elan yakni berupa sabu yang ditemukan di tempat terpisah saat dilakukan pengeledahan dari kedua terduga pelaku.
Berdasarkan keterangan dari Kasi Humas Polres OKU, IPTU Ibnu Holdon, menjelaskan bahwa Octo Libra diamankan atas dugaan sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
BACA JUGA:Cek Lokasi Longsor yang Ancam Rumah Warga, Ini yang Dilakukan Bupati OKU Selatan
BACA JUGA:Waspada Cuaca Ekstrem di OKU Masih Berpotensi Tinggi, Ini yang Perlu Diketahui!
"Tersangka bersama barang bukti diamankan di rumah kontrakkannya di jalan Lingkar Stasiun Dusun IV Rt.001 Desa Lubuk Rukam, kemudian dibawa ke Polres OKU untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Dari hasil pengeledahan di rumah kontrakan Octo tersebut, anggota kepolisian Mapolres OKU dari satuan Narkoba berhasil mengamankan barang bukti Sabu dengan berat bruto 4,1 Gram
Sementara dari terduga pelaku Elan Satria (31) Polisi berhasil mengamankan seberat 5,69 gram sabu.
BACA JUGA:Penuhi Kebutuhan Sayur, Petani di OKU Selatan Bercocok Tanam Gunakan Metode Hidroponik
BACA JUGA:POLISI Hadiri Rapat Pleno PPK di OKU Timur, Ternyata Tujuannya
Terduga pelaku akan dihadapkan pada hukum dengan pasal Primer pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ini merupakan langkah penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu, menegaskan komitmen Polres OKU dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya," tutup Holdon. (r15)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: