Waw, Berkas Kasus Judi Online ‘SBOTOP’ Lengkap, Empat Tersangka Segera Disidang

Waw, Berkas Kasus Judi Online ‘SBOTOP’ Lengkap, Empat Tersangka Segera Disidang

Menunggu vonis sidang judi bola online yang telah dinuatakan lengkap --

BACA JUGA:Bareskrim Polri Bongkar 77 kasus Judi online

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Batam.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Tersangka bisa dijerat  dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. 

Kasus ini menandai upaya serius pemerintah dalam memerangi praktik perjudian online ilegal dan pencucian uang di Indonesia

Diketahui, Satgas Antimafia Bola Polri mengamankan 4 tersangka ( S, DR, L, dan TRR), penyedia situs judi bola

"SBOTOP."

Saat itu Kapolri mengungkapkan pada 21 Desember 2023, ada judi online beromset 481 Miliar. Kapolri di dampingi Ketua PSSI, Erick Thohir. 

Sejumlah klub bola diduga terlibat.

BACA JUGA:Promosikan Judi Online Ancaman 6 tahun Penjara, Polri Ultimatum Artis dan Influencer

Itu keberhasilan dari Satgas Antimafia Bola Polri membongkar situs judi bola "SBOTOP" dengan mengamankan empat tersangka yang berperan sebagai penyedia situs.

 Situs judi bola ini disediakan dalam situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com. 

Diduga servernya berada di Filipina dan diikuti 43 ribu member dari berbagai negara.

Sementara dari hasil penelusuran aliran dana yang dilakukan Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapati Rp 481 milliar sejak Januari-November 2023.

BACA JUGA:Suami Hobi Judi Online, 1.256 Istri di Bandar Lampung Gugat Cerai Suami

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: