Promosikan Judi Online Ancaman 6 tahun Penjara, Polri Ultimatum Artis dan Influencer

Promosikan Judi Online Ancaman 6 tahun Penjara, Polri Ultimatum Artis dan Influencer

ilustrasi-foto ist-

JAKARTA- OKES.NEWS,  Polisi telah mengambil langkah tegas untuk memberantas praktik judi online, termasuk dengan memperingatkan para artis dan influencer untuk tidak mempromosikannya.

 Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia tidak mentolerir praktik judi online, yang telah merugikan banyak masyarakat.

Para artis dan influencer memiliki pengaruh yang besar terhadap masyarakat, terutama generasi muda. 

Oleh karena itu, penting bagi mereka untuk menggunakan pengaruhnya secara positif dan tidak mempromosikan praktik yang ilegal dan merugikan.

Polri mewanti-wanti para artis untuk tidak mempromosikan situs judi online.

BACA JUGA:Buntut Masalah Kate Victoria Anak Alvin Lim Tantang Kapolri Debat Soal Hukum

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadirtipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan para artis dan influencer, yang mempromosikan judi online bisa diproses pidana.

"Karena itu saya imbau dan ajak kepada influencer yang followersnya (pengikutnya) mungkin cukup banyak dan bisa pengaruhi netizen seperti selebgram, artis dan lain tidak lakukan atau promosikan judi online,” tegas dia, Kamis, 31 Agustus 2023.

Dani mengatakan pihaknya sudah memproses hukum influencer yang mempromosikan judi online beberapa waktu lalu.

Namun, dia tak membeberkan identitas influencer itu.

"Tentunya apabila masih ditemukan terdapat influencer, selebgram dan lainnya yang promosikan judi online kita lakukan langkah-langkah tindakan proses pidana terhadap yang bersangkutan," kata dia.

BACA JUGA:Aktivasi Shopee Paylater dengan langkah mudah, Lengkap dengan syarat dan Keuntungannya

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid menambahkan, artis dan selebgram yang promosi judi online akan dikenakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Influencer bisa kena UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar," ujar Adi Vivid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: