Waw, Berkas Kasus Judi Online ‘SBOTOP’ Lengkap, Empat Tersangka Segera Disidang

Waw, Berkas Kasus Judi Online ‘SBOTOP’ Lengkap, Empat Tersangka Segera Disidang

Menunggu vonis sidang judi bola online yang telah dinuatakan lengkap --

Berkas Kasus Judi Online ‘SBOTOP’ Lengkap, Empat Tersangka Segera Disidang 

Okes.news- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan berkas perkara kasus situs judi bola online ‘SBOTOP‘ lengkap atau P21.

Hal ini diungkapkan Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, yang juga menjabat sebagai Kasatgas Anti Mafia Bola Polri.

Penyelidikan ini melibatkan total empat tersangka, dengan berkas dinyatakan lengkap pada tanggal 15 Februari 2024.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/19/X/2023/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim Polri tertanggal 23 Oktober 2023, kasus ini berkaitan dengan operasi perjudian online melalui situs web https://www.bolehplay.com/ dan www.sepaktop.com yang beroperasi di bawah nama SBOTOP. 

Empat tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah Luis, Deddy Riswanto, Santoso, dan Tan Roland Rustan, masing-masing dengan peran yang berbeda dalam operasi situs judi tersebut.

Luis bertanggung jawab menyiapkan rekening deposit dan withdrawal, akun payment gateway, serta perangkat komunikasi yang terhubung dengan sistem pembayaran online untuk situs SBOTOP.

BACA JUGA:Imbau Masyarakat OKU Jauhi Judi Online

BACA JUGA:Berharap Cepat Kaya, Polri: Kemenangan dan Kekalahan sudah diatur bandar judi online

 Kemudian uang yang masuk diserahkan kepada pemilik situs yang merupakan warga negara Thailand.

 Deddy Riswanto berperan mencari individu untuk membuat rekening bank yang akan digunakan dalam transaksi judi online, yang selanjutnya akan diberikan kepada Luis.

 Santoso menyediakan rekening dan akun payment gateway sesuai perintah Deddy Riswanto untuk operasional situs judi online.

Sementara itu, Tan Roland Rustan menyediakan layanan payment gateway berupa QRis, Virtual Account, dan Disbursement kepada situs judi online tersebut.

Penyidikan kasus ini telah menghasilkan penyitaan sejumlah barang bukti (BB)  dari keempat tersangka, termasuk buku tabungan, perangkat elektronik, dokumen, dan uang tunai dengan total mencapai kurang lebih Rp 5 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: