Jalan Tol Tebing Tinggi - Indrapura - Lima Puluh Segera Berlaku Tarif, Berikut Ini Daftarnya

Jalan Tol Tebing Tinggi - Indrapura - Lima Puluh Segera Berlaku Tarif, Berikut Ini Daftarnya

Segera tarif baru untuk Jalan Tol Tebing Tinggi - Indrapura dan Jalan Tol Indrapura - Lima Puluh.--

Jalan Tol Tebing Tinggi - Indrapura - Lima Puluh Segera Berlaku Tarif, Berikut Ini Daftarnya

Sumut- Okes.news- Pengelola jalan tol Hutama Karya  bersama Hutama Marga Waskita akan segera berlakukan tarif untuk Jalan Tol Tebing Tinggi - Indrapura dan Jalan Tol Indrapura - Lima Puluh.

Pengumuman ini menyusul  terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang menetapkan berlaku tarif untuk kedua ruas tol tersebut.

Menurut  Tjahjo Purnomo, Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, bahwa kedua jalan tol telah beroperasi tanpa tarif selama empat bulan sejak 10 November 2023.

Berlaku tarif Ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan aksesibilitas dan memajukan ekonomi di Sumatra Utara, khususnya di daerah sekitar Pelabuhan Kuala Tanjung dan KEK Sei Mangkei.

Dalam persiapan menuju penerapan tarif, Hutama Karya dan Hamawas telah melakukan sosialisasi masif terkait profil dan tata tertib berkendara di jalan tol.

BACA JUGA:Tol Indralaya-Prabumulih Mulai Berbayar, Ini Daftar Biaya Tol IndraPrabu Diberlakukan Mulai 20 Februari 2024

Kegiatan sosialisasi melibatkan berbagai kanal informasi, termasuk media sosial, rilis resmi, dan pemasangan spanduk serta baliho di sepanjang jalan tol.

Tujuannya adalah untuk memastikan pengguna jalan tol memahami besaran tarif yang akan diberlakukan dan memiliki saldo kartu uang elektronik yang cukup untuk menghindari antrean di pintu tol.

Berdasarkan SK Menteri PUPR, berlaku tarif yang akan diterapkan sebagai berikut:

Dari Tebing Tinggi menuju Indrapura: Golongan I Rp33.000, Golongan II dan III Rp46.000, Golongan IV dan V Rp61.500.

Dari Indrapura menuju Tebing Tinggi: Golongan I Rp31.000, Golongan II Rp46.000, Golongan IV dan V Rp61.000.

Dari Indrapura menuju Lima Puluh: Golongan I Rp20.500, Golongan II dan III Rp30.500, Golongan IV dan V Rp40.500.

Dari Lima Puluh ke Indrapura: Golongan I Rp20.500, Golongan II dan III Rp30.500, Golongan IV dan V Rp40.500.

BACA JUGA:Masih Gratis, Tarif Normal Tol Simpang Indralaya - Prabumulih Segera Diberlakukan Begini Kondisi Rest Areanya

Tjahjo menekankan pentingnya berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol trans sumatera, JTTS.

Termasuk kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

Pengguna jalan juga diimbau untuk beristirahat di tempat istirahat terdekat,  apabila merasa mengantuk dan melapor ke call center apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan di jalan tol.

Penetapan tarif ini diharapkan tidak hanya memberikan kemudahan mobilitas bagi pengguna jalan.

Tetapi juga berkontribusi pada kelancaran logistik dan perkembangan ekonomi di Sumatra Utara.(*)

BACA JUGA:Perkuat Konektivitas Sumatera, Inilah Target Penyelesaian 5 Ruas Tol JTTS di 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: