Polres OKU Timur Gagalkan Peredaran Narkoba, Dua Tersangka Warga Banyuasin dan OKI Ditangkap

Polres OKU Timur Gagalkan Peredaran Narkoba, Dua Tersangka Warga Banyuasin dan OKI Ditangkap

Tersangka Panji Nur Cahyo (35), warga Desa Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin--

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. 

Kasus ini menandai keberhasilan Polres OKU Timur dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. 

AKP Edi Arianto, Kasi Humas Polres OKU Timur, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif melaporkan segala bentuk peredaran narkoba.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: