Kapolres Mura Berang, Pidanakan Pesta Aqiqah dengan Musik Remix Tanpa Izin, Resahkan Masyarakat

Kapolres Mura Berang, Pidanakan Pesta Aqiqah dengan Musik Remix Tanpa Izin, Resahkan Masyarakat

Hajatan di Sumsel sering berubah menjadi pesati remik yang menggugah penyelah gunaan narkoba dan miras--

Kapolres Mura Pidanakan Pesta Musik Remix Tanpa Izin, Rusak Generasi dan Lingkungan

MUSI RAWAS -OKES.NEWS-  Kapolres MUSI RAWAS (Mura) AKBP Andi Supriadi SIK MH,  mengambil langkah tegas terhadap penyelenggaraan pesta hiburan yang berlangsung hingga dini hari dengan musik remix di Desa Tanah Periuk

 Pesta tersebut, yang sempat dibubarkan oleh Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi, kini menjadi sorotan karena pelanggaran ketiadaan izin keramaian.

Dalam wawancara pada Selasa, 27 Februari 2024, AKBP Andi Supriadi menegaskan akan memidanakan penyelenggara acara tersebut.

 "Sudah saya perintahkan Kapolsek Muara Beliti untuk pidanakan karena tidak ada izin keramaian, terlebih lagi karena menggunakan musik remix," ungkap Andi.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keluhan masyarakat yang resah dengan keberadaan musik remix yang dianggap dapat merusak karakter, mental, dan perilaku sosial, terutama di kalangan anak muda.

 Andi juga menyatakan keprihatinannya terhadap pengaruh narkoba yang seringkali berkaitan dengan pesta malam yang memutar musik DJ Remix.

Menurut Andi, musik remix pada saat Open Turntable (OT) dapat memancing penggunaan narkoba seperti ekstasi dan minuman keras, berpotensi menyebabkan overdosis hingga kematian.

BACA JUGA:Asyik Joget di Orgen Tunggal, Ardiansyah Diringkus Polisi

BACA JUGA:Kasus Cinderella Banyuasin OD Meninggal, Tersangka Terancam 4 Tahun Penjara?

 "Musik remix jika ada pada saat OT, akan memancing adanya penggunaan narkoba," jelas Andi, yang juga merupakan mantan Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang.

Selain masalah narkoba, pesta OT remix juga berpotensi menimbulkan tindak kejahatan lain seperti keributan dan penganiayaan, bahkan pembunuhan. 

"Hal ini harus kita cegah. Dan sebagai bentuk efek jera, kami akan pidanakan bagi masyarakat yang sudah melanggar ketentuan yang berlaku," tegas Andi.

Kesepakatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Musi Rawas menetapkan bahwa pesta hiburan malam hanya boleh berlangsung hingga pukul 23.00 WIB dan tidak boleh memainkan OT musik remix. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: