Kejari OKU Kembalikan Aset Lahan TPA ke Pemkab

Kejari OKU Kembalikan Aset Lahan TPA  ke Pemkab

Kajari OKU Choirun Parapat SH MH menyampaikan sertifikasi lahan TPA kepada Pemkab OKU. -Ist -

Kejari OKU Kembalikan Aset TPA  ke Pemkab

BATURAJA-OKES.NEWS,  Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU.

Dalam menangani masalah hukum bidang perdata dan tata usaha guna mencegah pelanggaran hukum di lingkungan pemerintahan daerah setempat.

Hasilnya, setelah bertahun tahun menghadapi sengketa, lahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah daerah Kandis di Kecamatan Lubuk Batang akhirnya disertifikasi.

Penjabat Bupati OKU H Teddy Meilwansyah mengucapkan rasa terima kasih atas hasil akhir yang baik.

BACA JUGA:3 HP Gaming Anti Leg Anjlok Wir, Bikin Penggemar Game Sumringah, Buruan Ganti !

BACA JUGA: Aliran Boleh Tukar Pasangan, Ternyata Dalangnya Samsudin, Begini Motivnya
Dia mengatakan, prosesnya tidak mudah. Sehingga butuh waktu hungga bertahun tahun,

Meskipun sudah dilakukan berbagai upaya, namun tidak selesai secara internal, dan banyak persoalan dinamika.

“Dengan dukungan dan kerjasama Kejari OKU aset TPA ini bisa diselamatkan,” ujar Pj Bupati OKU.

Sebelumnya, lahan TPA seluas 33 hektar itu pada periode 2006 dilakukan pembebasan lahan.

BACA JUGA:Jika Pilpres Satu Putaran, Bantuan Beras Berlanjut Hingga Juni 2024

BACA JUGA:Terungkap Lewat Hasil DNA, ABG di OKU Selatan Digarap Ayah Sambung Hingga Melahirkan

Tapi ternyata lahan itu belakangan banyak dikuasai orang dan dikelola menjadi kebun warga.

Kajari OKU Choirun Parapat SH MH menyampaikan, Kejari OKU sudah menerima surat kuasa khusus (SKK) sebagai jaksa pengacara negara.

Hasil pelaksanaan tugas ini yang disampaikan kepada Pemkab OKU. 

“Lahan TPA ini banyak yang mengaku tanah itu miliknya,” ujarnya.

Setelah dilakukan pendekatan dan dijelaskan kalau penguasaan lahan tanah oleh warga itu tanpa alas hak, akhirnya dimengerti, dan proses bisa diselesaikan.

BACA JUGA:Berharap OKU Timur Bisa Ciptakan Benih Jagung Berkualitas 

BACA JUGA:Kontroversi Penghitungan Ulang Suara di Ulu Ogan OKU, Ada Dugaan Pelangaran Pasca-Pleno PPK?

Kejari pun mengingatkan kepada kepala desa agar kedepan untuk peduli jika menemukan adanya lahan atau aset pemerintah yang digunakan warga.

"Ya kades harus peduli soal ini, harus ada unsur belonging," urainya.

"Jika dari Pemkab OKU terjadi permasalahan baik itu perdata ataupun tata usaha negara dan masalah tentang pengembalian aset, kejaksanaan siap membantu apapun bentuk permasalahannya," tegasnya.(r15)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: