Tak Bayar Utang Galbay Pinjol Bisa dipidanakan, Ini Penjelasan Versi OJK dan Komnas HAM
Hukum pidana atau perdata Pinjol ?--
Tak Bayar (Galbay) Utang Pinjol Bisa dipidanakan,Ini Penjelasan Versi OJK dan Komnas HAM
OKES.NEWS - Bukan hal baru jika masyarakat terjerat hutang Pinjol mendapatkan ancaman dari Debt colector (DC) yang menagih.
Seperti mengancam melaporkan ke Polisi dan mempidanakan nasabah yang tak mapu bayar atau dikenal dengan gagal bayar (galbay).
Namun, dalam prosesnya, bagi nasabah atau peminjam dana di pinjaman online (pinjol).
Hal itu cukupmengganggu psikologisnya. Terutama ancaman dan teror yang di lakukan para penagih hutang (DC) ini beragam.
Bahkan tak jarang, Banyak peminjam Pinjol dibikin stress tujuh keliling dan terpaksa terjebak dalam pola gali lobang tutup lobang.
BACA JUGA:Tips Menghindari Penagihan Tidak Menyenangkan Pinjol Legal Terbaru 2024
Nah, jika Peminjam sudah termasuk dalam ritme pinjol gagal bayar ada baiknya tidak terlalu panik dan mencari tahu lebih lanjut terkait bagaimana prosedur hukum yang berlaku.
Dalam kasus peminjam hutang apakah yang gagal bayar bisa dilaporkan ke Polisi.
Selain itu, peminjam dana disarankan untuk memilah secara selektif terhadap jasa yang menawarkan perusahan pinjaman online (pinjol) yang tersebar di internet.
Salah-salah, bisa mengacu pada daftar pinjaman online ilegal atau tidak resmi dan tidak ada badan hukum pengawasan dari otoritas jasa keuangan (OJK) Indonesia.
Bukan tanpa sebab, Pinjol Ilegal tidak segan akan mengaih dengan berbagai ancaman dan pola yang sangat menekan. Namun, Peminjam dana online tak perlu panik.
Jika ada DC yang mengancam untuk melaporkan nasabah yang galbay ke Polisi, apalagi sebut akan mempenjarakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: