Tak Bayar Utang Galbay Pinjol Bisa dipidanakan, Ini Penjelasan Versi OJK dan Komnas HAM
Hukum pidana atau perdata Pinjol ?--
Namun bagi nasabah yang gagal bayar (galbay) tentu mempunyai resiko.
Yakni Masuk ke dalam daftar hitam OJK. Apabila Anda melakukan gagal pembayaran hutan di pinjol resmi OJK.
Maka salah satu sanksi yang akan didapatkan adalah masuk ke dalam blacklist atau daftar hitam.
Status tersebut akan terlihat pada SLIK OJK yang bisa diakses oleh lembaga keuangan manapun.
Dengan demikian, Anda akan mengalami kesulitan jika akan mengajukan pinjaman dana lagi ke bank atau lembaga keuangan di bawah OJK.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: