Sebarkan Imbauan Khusus, Tempat Hiburan di OKU Dilarang Beroperasi Selama Ramadan
Kasat PolPP Kabupaten OKU, Firmansyah ST. (Foto: istimewa)--
Tempat Hiburan Malam, Karaoke dan Salon Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan
BATURAJA -OKES.NEWS Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H, tempat hiburan malam, karaoke, dan salon di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dilarang beroperasi.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KasatPol PP) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Firmansyah ST, Kamis, 7 Maret 2024.
Firman menjelaskan bahwa pihaknya telah mengedarkan imbauan kepada seluruh pelaku usaha hiburan dan salon untuk tidak beroperasi selama Bulan Suci Ramadhan.
BACA JUGA:Makin Menjamur, PKL Buah di OKU Ditertibkan Sat Pol PP
"Kami sudah mengeluarkan edaran himbauan kepada tempat hiburan malam, karaoke, dan salon untuk tidak beroperasi selama Bulan Suci Ramadhan. Imbauan itu telah kita sampaikan ke seluruh pelaku usaha hiburan malam dan salon," tegas Firman.
Adapun terkait rumah makan, Firman menyarankan agar selama 3 hari pertama ibadah puasa Ramadhan, mereka tidak berjualan untuk menghormati kekhusyukan umat Muslim di OKU yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
Setelah itu, rumah makan diizinkan berjualan, namun dihimbau untuk tetap menghormati dan menjaga khusyukan umat Muslim yang berpuasa dengan menggunakan tirai agar tidak mencolok dilihat masyarakat.
Ketika ditanya mengenai sanksi bagi tempat hiburan malam, karaoke, dan salon yang tetap membandel dengan beroperasi selama Bulan Ramadhan, Firman menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan persuasif terlebih dahulu.
Meskipun sudah memberikan imbauan, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan dengan dukungan dari Polri dan TNI.
BACA JUGA:BMKG: Begini Cuaca Sumsel Hari Ini, 7 Maret 2024
Jika masih ditemukan pelanggaran, Sat Pol PP memiliki kewenangan luas dan dapat meminta bantuan kepada aparat keamanan lainnya untuk menegakkan dan menertibkan aturan tersebut. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: