Kurir Sabu di Baturaja Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan, Begini Nasibnya

Fandi Handoko (44) diringkus pada Jumat (15/3/2024) pukul 02.00 WIB di sebuah Lr. Nurul Iman Rt.004 Rw.002 Kelurahan baturaja lama. -foto ist-
"Namun belum sempat terjual sudah diamankan Polisi," tandas Holdon.
BACA JUGA:Angka Kemiskinan Ekstrem di OKU Timur Sudah 0 Persen
Atas perbuatannya pria berinisial FH, Pria berusia 44 tahun ini terpaksa harus mendekam di penjara.
Dia dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(r15)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: