Cara Cek Info GTK dan Data Sertifikasi 2024 untuk Guru dan Tenaga Kependidikan
Info GTK 2024-foto ist-
OKES.NEWS - Info GTK 2024 merupakan platform online resmi yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia.
Dari hasil penelusuruan, Dirjen GTK Nunuk Suryani menjelaskan bahwa guru dan tenaga kependidikan dapat memperoleh berbagai informasi penting serta melakukan pengecekan hasil verifikasi data yang telah dikirim melalui aplikasi Dapodik.
Untuk mengakses dan login ke Info GTK 2024, terdapat perubahan signifikan pada tahun 2024 dimana guru harus menggunakan akun PTK masing-masing, bukan lagi melalui SIM PKB seperti sebelumnya.
BACA JUGA:Gelar Razia Gabungan di Perbatasan OKU, Petugas Amankan Tujuh Kendaraan dan Sajam
Akun dan password dapat diminta langsung kepada operator Dapodik. Cara akses dan login Info GTK 2024 dapat dilakukan melalui laman resmi https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau melalui SSO PTK Datadik Kemdikbud di https://sso.datadik.kemdikbud.go.id/.
Ada beberapa metode untuk melakukan pengecekan info GTK dan data sertifikasi, antara lain melalui laman Info GTK (https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/) dan laman Individual GTK (https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/).
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam menggunakan Info GTK 2024 antara lain adalah menggunakan browser Chrome atau Firefox, memiliki koneksi internet yang stabil, mencetak informasi sertifikasi untuk keperluan administrasi, dan memastikan data di Dapodik sudah lengkap dan valid.
Informasi terbaru tentang sertifikasi guru mencakup pencairan tunjangan, rencana kenaikan tunjangan, dan perubahan terkait RUU Sisdiknas yang sedang dibahas di DPR RI.
BACA JUGA:Ada Risiko Kehilangan Data Saat Pembaruan Aplikasi di Play Store, Begini Penjelasannya
Program sertifikasi guru bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi mereka dalam mengajar secara efektif.
Pemerintah juga terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru melalui tunjangan sertifikasi serta mengkaji perubahan terkait RUU Sisdiknas, termasuk penghapusan tunjangan profesi guru.(r15)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: