Yones, Tersangka Penganiayaan Bebas Setelah Kejari OKU Selatan Lakukan Restorative Justice
Kejari OKU Selatan menyelesaikan masalah perkara penganiayaan dengan tersangka Yones Anggara lewat RJ.-Hamdal/HOS-
OKES.NEWS, MUARADUA - Yones Anggara tersangka penganiayaan bisa bernafas lega. Sebab warga Desa Belambangan, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten OKU Selatan tersebut kini sudah bebas dari jerat hukum.
Itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan menyelesaikan perkaranya dengan menerapkan sistem Restorative Justice (RJ).
Sebelumnya, Yones menjadi tersangka lantaran terlibat dalam tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Proses RJ dipimpin oleh Kepala Kejari (Kajari) OKU Selatan, Dr Adi Purnama SH MH bersama Pelaksana Harian Kasi Pidum, Patar Bob Clinton SH dan Jaksa Fungsional, Angga Winiardo Putra SH.
Acara tersebut dihadiri oleh korban dan keluarganya, tersangka beserta keluarganya, penyidik, serta kepala desa dan tokoh masyarakat dari Desa Belambangan, Kecamatan Buay Runjung.
Kajari OKU Selatan, Dr Adi Purnama MH menyatakan bahwa penyelesaian perkara ini melalui RJ adalah bentuk penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif.
"Penghentian penuntutan yang dilakukan oleh Kejari ini merupakan salah satu bentuk penghentian kasus berdasarkan prinsip Restorative Justice," ungkap Dr Adi Purnama MH.
Kajari menjelaskan bahwa alasan penghentian penuntutan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain, tersangka merupakan pelaku pertama kali dalam tindak pidana.
Kemudian, ancaman hukuman penjara tidak melebihi 5 tahun, adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, serta respon positif dari masyarakat.
"Keadilan restoratif mempertimbangkan kondisi, kepentingan korban, kepentingan hukum lain yang dilindungi, menghindari stigmatisasi negatif, pembalasan, serta menjaga ketertiban dan harmoni masyarakat," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: