Rumah Muzili Dibobol Maling, 3 Orang di OKU Ditangkap

Rumah Muzili Dibobol Maling, 3 Orang di OKU Ditangkap

--

BATURAJA- OKES.NEWS-  Kasus pencurian rumah kosong  yang terjadi di dusun III akhirnya terungkap. Polisi bershasil mengamankan SAW (41), DLP (31) dan AN (30) yang merupakan warga Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, kabupaten Ogan Komering Ulu.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon membenarkan terkait aksi pencurian yang terjadi di dalam rumah kosong yang diketahui ditinggalkan oleh Muzili (62) lantaran tersandung kasus pembunuhan ditahan di polres Oku.   belum lama ini.

"Iya betul, Kasus tindak pidana pencurian di rumah kosong tiga orang pelaku kini diamankan," tulisnya.

BACA JUGA:Lewat Kultum, Imbau Warga Tak Terlibat Masalah Hukum

DIkatakan Holdon, pihaknya menerima laporan terkait adalanya laporan pencurian. Berawal dari Ahmadi (pelapor) bersama sama dengan keluarga korban lainya akan mengangkuti barang barang yang  ada dirumah korban.

Dijelaskannya, hal tersebut  atas permintaan Pamannya yakni Muzili dikarenakan rumah korban dalam keadaan kosong sehingga meminta untuk diangkut ke tempat yang lebih aman.

"Saat didatangi ke rumah korban sudah dalam kondisi  berantakan dan barang barang yang ada di dalam rumah sudah banyak yang hilang," ungkap Holdon.

Melihat hal tersebut, pihak keluarga lalu menyakan keadaan tersebut kepala kepala dusun setempat.

Namun, seiring waktu tak ada tindak lanjut. Dan keluarga memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polisi.

Menanggapi laporan tersebut polisi melalui Kapolsek Peninjauan IPTU Yulia Fitri Yanti langsung melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku yakni SAW (41), DLP (31) dan AN (30) yang sedang berada di rumahnya.

BACA JUGA:Video Aksi Pencuriannya Viral di Medsos, Pelaku Menyerahkan Diri ke Polsek Martapura

"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 80 Juta (delapan puluh juta rupiah)," ungkap Kasi humas.

Selain mengamankan para terduga pelaku polisi juga turut mengamankan beberpa barang bukti lainnya. Dan jika terbukti para pelaku terancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2)  KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana.(r15)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: