Amankan Sekaligus Tiga Orang Diduga Bandar Narkoba di OKU

Amankan Sekaligus Tiga Orang  Diduga Bandar Narkoba di OKU

Robiansya (40), Aspari (29), serta Armadi (29). Tercatat sebagai warga di kecamatan Peninjauan, OKU. Diduga merupakan bandar sabu di wilayah tersebut saat diamankan polisi.-foto ist-

Amankan Diduga Tiga Orang Bandar Narkoba di OKU Sekaligus

BATURAJA- Tiga Orang diduga merupakan bandar narkoba di wilayah kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diamankan polisi resor (polres) OKU berikut  dengan barang bukti. Rabu, (24/4).

Mereka adalah Robiansya (40), Aspari (29), serta Armadi (29). Tercatat sebagai warga di kecamatan Peninjauan, OKU. 

Kapolres OKU AKBP melalui kasi Humas Polres OKU IPTU membenarkan atas penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan ini berdasarkan dari laporan masyarakat yang resah.

Lantaran, di kampung mereka tepatnya di Desa Durian, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. 

Mendengar hal tersebut, polisi kemudian melakukan pengintai dan penyidikan lalu mengerebek ketiga terduga pelaku saat berada di sebuah gubuk di desa Durian.

BACA JUGA:Mabes Polri Klaim Ada Penurunan Kasus Judi Online di Indonesia pada 2024, Ini Jenis Judi Online yang Marak

"Kami menerima laporan akan ada transaksi narkoba di lokasi yang dimaksud, kemudian anggota bergegas bergerak untuk melakukan pengintaian, setelah memastikan lokasi dan ciri-ciri pelaku polisi melakukan pengerebekan dan ditemukan beberapa alat bukti," tambah Holdon.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, ditemukan barang bukti berupa satu buah dompet kacamata berisikan satu paket klip bening.

Saat diperiksa  didalamnya terdapat kristal-kristal bening yang diduga sebagai narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,27 gram, satu unit timbangan digital, serta satu buah skop.

BACA JUGA:DPRD OKU Gelar Rapat Paripurna Tahap I Bahas Raperda 2024

"Selanjutnya Ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres OKU untuk diproses lebih lanjut dan dimintai keterangan oleh pihak berwajib,” terang Holdon. 

Saat ini terduga pelaku terancam Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ketiga tersangka statusnya sebagai bandar," tandasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: