67 Kepala Sekolah di OKU Dibekali Ketentuan Pencegahan Korupsi Dalam Penggunaan Dana BOS dan DAK

67 Kepala Sekolah di OKU Dibekali Ketentuan Pencegahan Korupsi Dalam Penggunaan Dana BOS dan DAK

Kepala SMP N 01 OKU, Syaihon, selaku tuan rumah, mengungkapkan rasa syukur atas terselenggaranya acara tersebut. -ist-

Syaihon berharap bahwa kegiatan ini memberikan pencerahan mengenai penggunaan dana BOS dan DAK.

“Ke depan, kepala sekolah dapat lebih terbuka, jujur, dan bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran,” pungkas Syaihon. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: