Jasa Raharja Baturaja Beri Santunan Rp50 Juta untuk Korban Ditabrak Kereta Api

Jasa Raharja Baturaja Beri Santunan Rp50 Juta untuk Korban Ditabrak Kereta Api

PT Jasa Raharja Baturaja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban kecelakaan kereta api di OKU, Sumsel.-istimewa-

BATURAJA - OKES.NEWS,  PT Jasa Raharja BATURAJA memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan kereta api yang terjadi di perlintasan jalur hulu Km 227+3/4 Kelurahan Saung Naga, Kecamatan BATURAJA Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Senin dini hari tanggal 5 Agustus 2024.

Kepala Jasa Raharja Baturaja, Renauld Pangemanan, mengonfirmasi penyaluran santunan kepada ahli waris korban yang ditabrak kereta api. 

“Jasa Raharja Baturaja langsung memproses dan memberikan santunan kepada ahli waris yakni suami sah dari Rusmiati, wanita berusia 48 tahun, korban kecelakaan yang meninggal dunia,” ungkap Renauld Pangemanan didampingi petugas bidang pelayanan, Insan Kamil kepada OKU Ekspres, Rabu, (7/8).

Santunan tersebut diberikan sesuai dengan UU No 34 tahun 1964 dan PMK No 16 Tahun 2017 dengan nilai santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta. “Nilainya Rp50 juta, untuk korban meninggal dunia disalurkan melalui rekening BRI,” terang Insan.

BACA JUGA:Terungkap Identitas Wanita Tewas Ditabrak Kereta Api Warga Saung Naga OKU, Begini Penjelasan Polisi

BACA JUGA:Seorang Wanita di OKU Diduga Tewas Ditabrak Kereta Api dalam Kondisi Mengenaskan

Insan menambahkan bahwa dana santunan tersebut berasal dari pembayaran pajak Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). “Di dokumen STNK kendaraan motor dan mobil, ada keterangan SWDKLLJ, dibayarkan oleh wajib pajak pertahun,” urainya.

Menurut Insan, manfaat dari membayar pajak sangat berdampak bagi berbagai lapisan masyarakat, termasuk untuk menyantuni korban kecelakaan. 

“Contohnya adalah santunan untuk korban kecelakaan ini, Masyarakat diminta untuk terus tepat waktu dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan,” ajaknya.

Terkait prosedur santunan, Insan menjelaskan bahwa pertanggungan wajib kecelakaan di jalan umum terhadap korban kecelakaan harus melalui prosedur sesuai aturan yang ditetapkan. 

“Salah satunya dengan melaporkan insiden peristiwa kecelakaan kepada pihak berwajib, dalam kasus ini PT KAI melalui Polsuska, baru bisa diproses,” ucapnya.

Santunan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga korban yang ditinggalkan. “Kami berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk membantu masyarakat yang menjadi korban kecelakaan,” tambah Insan.

BACA JUGA:Gencarkan EKSISTENSI Cara Kementerian ATR/BPN untuk Meningkatkan Kepercayaan Publik

BACA JUGA:Dukung Sat Lantas Polres OKU, Jasa Raharja Serahkan Bantuan Rompi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: