Jasa Raharja Baturaja Beri Santunan Rp50 Juta untuk Korban Ditabrak Kereta Api

Jasa Raharja Baturaja Beri Santunan Rp50 Juta untuk Korban Ditabrak Kereta Api

PT Jasa Raharja Baturaja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban kecelakaan kereta api di OKU, Sumsel.-istimewa-

Dengan adanya santunan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas melalui dana yang bersumber dari pajak. "Ini adalah bentuk nyata manfaat pajak terhadap masyarakat," tutupnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: