OJK Tegas Awasi Fintech, Jumlah Pinjol Legal Menurun Jadi 98

OJK Tegas Awasi Fintech, Jumlah Pinjol Legal Menurun Jadi 98

OJK pantau ketat pinjol, 98 fintech legal terdaftar. Edukasi dan pengawasan diperkuat hadapi pinjol ilegal yang merugikan.-istimewa-

OKES.NEWS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperketat pengawasan terhadap perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer lending atau yang lebih dikenal sebagai pinjaman online (pinjol). 

Hingga Agustus 2024, jumlah pinjol legal yang terdaftar dan berizin di OJK menyusut menjadi 98 perusahaan, sebuah penurunan yang cukup signifikan. 

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa layanan pinjol di Indonesia beroperasi sesuai dengan standar operasional yang ketat dan melindungi konsumen dari praktik yang merugikan.

Penurunan jumlah pinjol legal ini disebabkan oleh tindakan tegas OJK yang mencabut izin beberapa perusahaan fintech yang tidak memenuhi standar operasional yang ditetapkan. 

BACA JUGA:Hamster Kombat Segera Listing, Token Siap Rambah Bursa Kripto Global

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Ikut Meninjau Embung hingga Sumbu Kebangsaan

Meskipun jumlahnya menurun, OJK berkomitmen untuk memperkuat pengawasan serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal. 

Edukasi ini bertujuan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih layanan pinjol dan selalu memeriksa legalitas aplikasi sebelum menggunakannya.

Pinjol ilegal seringkali menawarkan kemudahan akses dengan bunga yang tidak transparan dan metode penagihan yang merugikan konsumen. 

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih selektif dalam memilih layanan pinjol yang legal dan terdaftar di OJK.

 Langkah ini sangat penting untuk mencegah dampak negatif dari penggunaan pinjol ilegal yang bisa merugikan finansial individu.

Daftar terbaru yang dirilis OJK pada Juli 2024 mencakup 98 pinjol legal yang beroperasi di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah Indosaku, UATAS, EDUFUND, GandengTangan, dan PAPITUPI SYARIAH. 

Daftar ini menjadi acuan penting bagi masyarakat dalam memilih layanan pinjol yang aman dan terpercaya. Dengan memanfaatkan layanan pinjol legal, pengguna dapat lebih terjamin keamanannya dan terhindar dari praktik penipuan.

Berikut adalah beberapa layanan pinjol legal yang terdaftar di OJK:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: