OJK Tegas Awasi Fintech, Jumlah Pinjol Legal Menurun Jadi 98

OJK Tegas Awasi Fintech, Jumlah Pinjol Legal Menurun Jadi 98

OJK pantau ketat pinjol, 98 fintech legal terdaftar. Edukasi dan pengawasan diperkuat hadapi pinjol ilegal yang merugikan.-istimewa-

Indosaku - indosaku.id

UATAS - www.uatas.id

EDUFUND - www.edufund.co.id

GandengTangan - www.gandengtangan.co.id

PAPITUPI SYARIAH - www.papitupisyariah.com

CEK DISINI SELENGKAPNYABACA JUGA:Lengkap Daftar 98 Pinjol Legal yang Masih Beroperasi di Agustus 2024, Diawasi OJK

Keputusan OJK untuk memperketat pengawasan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memajukan industri fintech di Indonesia. Dengan hanya mengizinkan layanan pinjol yang memenuhi standar, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem fintech yang sehat dan berkelanjutan, yang pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: