Batas Usia Minimal Cagub-Cawagub 30 Tahun Saat Pelantikan Disepakati Baleg DPR RI

Batas Usia Minimal Cagub-Cawagub 30 Tahun Saat Pelantikan Disepakati Baleg DPR RI

Baleg DPR dan MenkumHAM sepakat usia minimal 30 tahun untuk cagub-cawagub saat pelantikan, merujuk pada putusan Mahkamah Agung.-ist-

Jakarta – OKES.NEWS, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI telah menyepakati usia minimal calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) adalah 30 tahun saat pelantikan. Keputusan ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diketok pada 29 Mei 2024.

"Setuju ya, merujuk pada Mahkamah Agung ya? Lanjut," tanya Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Baidowi atau yang akrab disapa Awiek, dalam rapat bersama pemerintah pada Rabu, 21 Agustus 2024 sebagaimana dikutip okes.news dari disway.id.

Rapat ini sempat diinterupsi oleh Politisi PDIP, Putera Nababan, yang meminta kejelasan atas keputusan yang diambil. "Setuju atas apa ini, pimpinan? Sudah dihitung per fraksi?" tanyanya.

Awiek menjawab dengan menegaskan bahwa keputusan ini berdasarkan putusan MA, dan setiap fraksi telah diberi kesempatan untuk berbicara. "Fraksi PDIP sudah diberi kesempatan, fraksi lain kan punya hak sama. Mayoritas sudah menyatakan persetujuannya, jadi kita fair saja," lanjutnya.

BACA JUGA:Bebas Denda Pajak SWDKLLJ dan Progresif, Diskon Biaya Balik Nama Kendaraan di OKU Berakhir Desember 2024

BACA JUGA:Bocoran Menarik untuk Penggemar Teknologi Huawei Watch D2 Diperkirakan Meluncur Akhir September

Dalam rapat tersebut, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, juga menyepakati keputusan ini.

"Ini kan usulan dari DPR, maka pemerintah ikut saja kesepakatan di parlemen. Karena sebagai bentuk penghargaan, maka kalau bisa bulat memutuskan, kami ikut saja," ujarnya.

Dengan keputusan ini, syarat minimal usia 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota, akan diberlakukan saat pelantikan, bukan saat pendaftaran. Hal ini memberikan kelonggaran bagi calon yang usianya belum mencapai batas minimum saat pendaftaran.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah memutuskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU. Namun, dengan adanya kesepakatan Baleg menggunakan putusan MA, calon seperti Kaesang Pangarep, yang usianya mencapai 30 tahun pada saat pelantikan tahun depan, tetap bisa maju dalam Pilkada 2024.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: