Lanosin resmikan Pembangunan Jalan Hingga Masjid
Bupati Ogan Komering Ulu Timur, Ir H Lanosin MT, meresmikan infrastruktur jalan kabupaten dan masjid di Desa Raman Jaya, Kecamatan Belitang II. (Foto: Diskominfo OKUT)--
OKU TIMUR - OKES.NEWS - Bupati Ogan Komering Ulu Timur, Ir H Lanosin MT, meresmikan infrastruktur jalan kabupaten di Desa Raman Jaya, Kecamatan Belitang II, serta menghadiri doa bersama untuk menyambut selesainya pembangunan Masjid Al Iman.
Peresmian masjid ditandai dengan pengguntingan pita, sementara peresmian jalan desa ditandai dengan pemecahan kendi, dilanjutkan dengan syukuran yang dihadiri oleh ratusan warga Desa Raman Jaya pada Senin, 19 Agustus 2024.
Bupati menyampaikan bahwa jalan sepanjang sekitar 17 kilometer ini akan menghubungkan beberapa desa di sekitar Desa Raman Jaya.
"Alhamdulillah, kita patut bersyukur karena jalan ini menjadi akses utama yang sangat penting untuk menghubungkan antar desa dan kecamatan," ujarnya.
Lanosin berharap pembangunan jalan kabupaten yang menghubungkan desa-desa di Belitang II ini bisa bermanfaat bagi masyarakat.
BACA JUGA:Ratusan Polisi di OKU Terlibat Bentrok dengan Massa di Terminal Tipe A Batu Kuning
BACA JUGA:AHY Harap Transisi Kepemimpinan Berjalan Mulus
Demikian pula, pembangunan Masjid Al Iman diharapkan dapat memberikan manfaat bagi umat.
Bupati juga berpesan agar masjid dimanfaatkan sebagai tempat musyawarah dan berkumpulnya warga desa dalam mengambil keputusan.
Selain itu, Bupati mengajak masyarakat untuk bersama-sama melanjutkan pembangunan di OKU Timur agar tercapai kesejahteraan rakyat yang lebih baik.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Aldi Gurlanda, mengungkapkan bahwa revitalisasi atau pemeliharaan jalan melibatkan delapan kegiatan di beberapa ruas jalan kabupaten dengan total panjang sekitar 17.194 meter dan lebar rata-rata 4,5 meter, yang menghubungkan desa-desa.
Aldi juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati OKU Timur atas terselesaikannya pembangunan jalan kabupaten ini. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: