Pengumuman KPU OKU Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu

Pengumuman KPU OKU Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu

Pengumuman Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati OKU-istimewa-

KPU OKU Umumkan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati OKU

BATURAJA – OKES.NEWS, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, resmi mengeluarkan pengumuman pendaftaran calon bupati dan wakil Bupati OKU usai mendapatkan petunjuk teknis terkait syarat minimal bakal calon kepala daerah (Cakada) dari KPU RI. 

Ketua KPU OKU, Rahmad Hidayat, menyatakan lebih lanjut dari KPU pusat. "Hari ini dijadwalkan untuk diumumkan," ujar Rahmad, Sabtu, 24 Agustus 2024.

Rahmad menjelaskan sebelumnya pengumuman tersebut tertunda akibat menunggu arahan KPU RI yang belum memberikan petunjuk resmi ke KPU provinsi dan kabupaten/kota.

BACA JUGA:Konser di Baturaja, Endank Soekamti dan Rara Lida Tampil Memukau Penonton

BACA JUGA:Apakah Waktunya Upgrade dari iPhone 13 ke iPhone 15 atau Tunggu iPhone 16?

"Pendaftaran calon Kepala Daerah dijadwalkan pada 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang, ," jelasnya.

Rahmad mengimbau kepada pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada 2024 untuk tetap mempersiapkan dokumen sebagai syarat pendaftaran sesuai peraturan KPU (PKPU) yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Lokasi pendaftaran di kantor KPU OKU," terangnya.

Rahmat  juga menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan dan persayaratan bakal calon kepala saat ini masih mengacu pada Undang-Undang Pilkada yang berlaku.(*)

PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024 sebagai berikut:

⦁ Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 811 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 18.745 (Delapan Belas Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Lima).

⦁ Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: