Kemenpan RB Terbitkan Peraturan Soal PPPK 2024

Kemenpan RB Terbitkan Peraturan Soal PPPK 2024

Ilustrasi, Rekrutmen PPPK 2024. -Foto: Istimewa.---

JAKARTA - OKES.NEWS - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menerbitkan tiga peraturan baru terkait pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024.

Kebijakan ini mencakup keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tentang mekanisme seleksi dan jabatan fungsional untuk guru serta tenaga kesehatan calon PPPK 2024.

Berikut adalah rincian dari tiga keputusan tersebut:

KepmenPANRB Nomor 347 Tahun 2024: Mengatur tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.

KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024: Mengatur tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA:Masjid Negara Megah di IKN Bisa Tampung Hingga 60.000 Jamaah

BACA JUGA:Apple Turunkan Harga iPhone 15 Series: Efek iPhone 16 Rilis? Ini Dia Harga Terbarunya

KepmenPANRB Nomor 349 Tahun 2024: Mengatur tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa seleksi PPPK 2024 ini bertujuan untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer atau non-ASN di berbagai instansi pemerintah.

Ini adalah tindak lanjut dari amanat UU No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kriteria Pelamar PPPK 2024:

Pengadaan PPPK 2024 ditujukan untuk pelamar prioritas eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan tenaga non-ASN yang datanya telah diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pelamar harus memiliki pengalaman kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar dengan rincian:

Minimal 2 tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: