Polemik Sengketa Lahan Eks Bioskop Cineplex, Kuasa Hukum Ahli Waris Hadirkan Bukti ke Persidangan

Polemik Sengketa Lahan Eks Bioskop Cineplex, Kuasa Hukum Ahli Waris Hadirkan Bukti ke Persidangan

Polemik Sengketa Lahan Eks Bioskop Cineplex Berlanjut, Kuasa Hukum Ahli Waris Hadirkan Bukti ke Persidangan. -Foto: Ist.---

PALEMBANG - OKES.NEWS - Polemik sengketa lahan eks bioskop Cineplex di Pasar Cinde, Palembang, yang melibatkan ahli waris Raden Nangling, masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu, 28 Agustus 2024, majelis hakim yang diketuai oleh Pitriadi SH MH mengagendakan pembuktian surat dari pihak pelawan, yaitu ahli waris Raden Helmi Fansyuri, melalui tim kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Raden Helmi Fansyuri, Hambali Mangku Winata SH MH, menyampaikan bahwa mereka telah mengajukan beberapa bukti yang mendukung klaim kliennya atas lahan tersebut.

Hambali juga menambahkan bahwa masih ada beberapa bukti tambahan yang perlu mereka lengkapi.

Hambali menjelaskan bahwa gugatan bantahan ini diajukan sebagai perlawanan terhadap upaya eksekusi yang diajukan oleh pihak terlawan, Gunawati Koko Thamrin. Hambali menegaskan bahwa lahan eks bioskop Cineplex yang diminta untuk dieksekusi oleh Gunawati adalah milik kliennya, Raden Helmi Fansyuri, yang merupakan ahli waris Raden Nangling.

BACA JUGA:2 ASN Eks Bapenda Kota Palembang Diperiksa Kejati Sumsel

BACA JUGA:YPN- YESS Inginkan Perubahan Besar di OKU

Menurut Hambali, objek lahan tersebut berada di lokasi seluas 300 x 200 meter dan sepenuhnya merupakan hak milik kliennya. Dia juga menyatakan bahwa mereka telah melaporkan ke PN Palembang agar tidak dilakukan konstatering oleh pihak Gunawati Koko Thamrin, karena perkara ini masih dalam proses hukum dengan nomor perkara 92/Pdt.Bth/2024/PN.Plg.

Hambali menegaskan bahwa jika terdapat sertifikat lain di atas lahan tersebut selain milik kliennya, pihaknya akan mengajukan pembatalan sertifikat tersebut di PTUN Palembang. Termasuk klaim HGB dengan nomor 351 dan 359 milik Gunawati Koko Thamrin, yang juga akan mereka bawa ke PTUN.

Perbedaan pandangan antara konstatering yang dilakukan oleh ahli waris Raden Nangling dan pihak Gunawati Koko Thamrin menjadi sorotan utama. Hambali menekankan bahwa objek konstatering yang dimohonkan oleh Gunawati masuk ke dalam bagian tanah milik kliennya.

Hambali menutup dengan menyatakan keyakinannya bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak kliennya hingga kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: