Banding, Hukuman Syahrul Yasin Limpo Bertambah Menjadi 12 Tahun Penjara

Banding, Hukuman Syahrul Yasin Limpo Bertambah Menjadi 12 Tahun Penjara

Kuasa Hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) Arman Haris buka suara terkait hukuman kliennya yang diperberat dari vonis awalnya setelah vonis banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.-Foto: Ayu Novita/Disway---

JAKARTA - OKES.NEWS - Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian, Arman Haris, memberikan tanggapan terkait keputusan banding yang memperberat hukuman kliennya.

Arman mengungkapkan bahwa timnya belum menerima salinan resmi putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan informasi yang diterimanya berasal dari media.

Arman menjelaskan, setelah menerima salinan putusan lengkap, pihaknya akan mempelajari pertimbangan majelis hakim sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya. 

"Kami akan pelajari dulu isi putusan, setelah itu baru mempertimbangkan langkah hukum yang akan diambil," jelas Arman kepada wartawan pada Rabu, 11 September 2024.

Dalam putusan banding yang dikeluarkan pada Selasa, 10 September 2024, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara, dari yang sebelumnya 10 tahun. 

BACA JUGA:Orasi Dihadapan Pendukung, YPN-YESS Ikrarkan Komitmen Misi Menang di Pilkada OKU

BACA JUGA:Delegasi ASEAN Kunjungi Site Best Practices Sertifikasi Tanah Ulayat

SYL dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan yang melibatkan bawahannya di Kementerian Pertanian.

Ketua Majelis Hakim Artha Theresia juga menetapkan denda sebesar Rp500 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan. 

Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44 miliar dan USD 30 ribu, dengan ancaman tambahan 5 tahun penjara jika tidak membayar dalam waktu satu bulan.

Kasus pemerasan ini membuat SYL melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: