KPU OKU Tunggu Tanggapan Masyarakat Sebelum Penetapan Paslon

KPU OKU Tunggu Tanggapan Masyarakat Sebelum Penetapan Paslon

Ketua bersama komisioner KPU OKU hadir di kegiatan pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati OKU pada Pilkada OKU 2024, beberapa waktu lalu. -Foto: Eris/OKES-Eris--

BATURAJA - OKES.NEWS – Penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) untuk Pilkada 2024 sudah dijadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU pada Minggu, 22 September 2024. 

Hingga saat ini, proses penetapan masih berlangsung dengan menunggu masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait administrasi bakal calon (bacalon) yang telah mendaftar.

Ketua KPU OKU, Rahmad Hidayat, pada Senin, 16 September 2024, menjelaskan bahwa penerimaan masukan masyarakat sangat penting dalam memastikan kelengkapan administrasi dan kepatuhan para bacalon terhadap persyaratan yang telah ditetapkan. 

"Saat ini, kami sedang menunggu tanggapan dari masyarakat terkait kedua bacalon yang sudah mendaftar," ujar Rahmad.

Pengumuman terkait penerimaan masukan masyarakat telah disebarluaskan oleh KPU OKU melalui berbagai platform, termasuk situs resmi KPU dan akun media sosialnya. 

BACA JUGA:Harapan Besar Masyarakat Ulak Pandan, Berharap Abusama-Misnadi Memenangkan Pilkada

BACA JUGA:OKU Kirim 21 Atlet Sepak Bola U15 Bertarung di Piala Gubernur Sumsel 2024

"Masyarakat dapat memberikan tanggapan melalui situs resmi KPU OKU. Kami juga mengumumkan di media sosial dan radio lokal untuk memudahkan masyarakat menyampaikan masukan mereka," tambahnya.

Pilkada OKU 2024 hanya diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu Yudi Purna Nugraha, SH sebagai calon Bupati yang berpasangan dengan Yenny Elita, S. Pd., MM sebagai calon Wakil Bupati. 

Mereka akan bertarung dengan Teddy Meilwansyah, S.STP., MM., M. Pd, yang maju sebagai calon Bupati berpasangan dengan H. Marjito Bachri sebagai calon Wakil Bupati.

KPU menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam memberikan tanggapan sangat penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran administratif atau etika yang dilakukan oleh para calon. 

"Tanggapan masyarakat ini menjadi bagian dari proses demokrasi yang transparan dan akuntabel," sebut Rahmad.

BACA JUGA:Warga Eks Tim-Tim Terima Sertipikat dari Menteri AHY

BACA JUGA:Apple Siap Rilis Mac M4 Bulan Depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: