ATR/BPN dan KPK Tindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama

ATR/BPN dan KPK Tindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama

kerja sama antara KPK dan ATR/BPN, maka kita bisa mengoptimalkan asset recovery dari kasus-kasus korupsi dan recovery --

Adapun hadir memberikan paparan, Kepala Pusat Data Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan LP2B,I Ketut Gede Ary Sucaya yang menyampaikan materi mengenai peran Kementerian ATR/BPN dalam mendukung penanganan perkara tindak pidana korupsi dan proses asset recovery dalam rangka pemulihan kerugian uang negara. 

Turut hadir dalam kesempatan ini, Staf Khusus Bidang Pemberantasan Mafia Tanah, Widodo. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: