Musnahkan BB, Sebagian Besar Perkara Narkoba

Musnahkan BB, Sebagian Besar Perkara Narkoba

Pemusnahan Barang Bukti (BB) kasus tindak pidana yang telah berkuatan hukum tetap oleh Kejaksaan OI kemarin sebagian besar berasal dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika-Photo: istimewa---

Idealnya pemusnahan dilakukan sebanyak tiga kali dalam setahun. Hal ini sebagai salah satu bentuk akuntabilitas kepada publik. Serta upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: