Ada Kesepakatan Konpensasi Rp250 Juta Akibat Alat Kelamin Terpotong
![Ada Kesepakatan Konpensasi Rp250 Juta Akibat Alat Kelamin Terpotong](https://okes.disway.id/upload/bd3462a8aa5f2084439a1652785512ba.jpg)
Sidang lanjutan perkara dugaan kalalaian dalam acara sunatan massal diwarnai pembacaan surat perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak yang sebagian alat vitalnya terpotong.-foto: agustriawan/sumeks---
Kepala Puskesmas Tanjung Sakti Pumi, Elfa, yang juga menjadi saksi dalam persidangan, menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya mencari solusi perdamaian dengan keluarga korban.
"Kami berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk mengunjungi rumah korban dan berusaha menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan," jelasnya.
Upaya perdamaian yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Lahat, Puskesmas Tanjung Sakti, dan terdakwa menunjukkan komitmen untuk bertanggung jawab serta menjaga hubungan baik dengan masyarakat.
Kasus ini juga memberikan pelajaran penting bagi pelaksanaan kegiatan medis serupa di masa depan agar dilakukan dengan lebih hati-hati dan profesional. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: