Ngegas, Warga OKU Dipukul dengan Kayu di Jalan Pasar, Pelaku Ditahan Polisi

Ngegas, Warga OKU Dipukul dengan Kayu di Jalan Pasar, Pelaku Ditahan Polisi

--

BATURAJA, OKES.NEWS - Tindak pidana penganiayaan terjadi di Pasar Desa Tanjung Makmur, Kecamatan Sinar Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Senin, 19 Agustus 2024. 

Kasus ini berawal dari insiden di jalan umum ketika tersangka, Dhoni Indra (49), tersinggung karena pelapor, Iman (21), menarik gas (ngegas) sepeda motornya dengan kencang saat berpapasan.

AKBP Imam Zamroni melalui Kapolsek Sinar Peninjauan, Iptu E Antoni Malau menrenagkan pelaku yang sedang mengendarai mobil merasa emosi dan tersinggung oleh tindakan pelapor. Tidak lama setelah kejadian itu, 

"Pelaku mendatangi pelapor di tempat kejadian dan langsung memukul kepala korban dengan sebatang kayu patok sepanjang 60 cm yang diambil dari pinggir jalan," ungkapnya.

BACA JUGA:Pimpinan DPRD OKU Belum Definitif, Empat Fraksi Desak Percepatan Penetapan

Akibat serangan tersebut, Iman mengalami luka robek di bagian kepala atas sebelah kiri. Luka tersebut cukup serius sehingga korban harus segera mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Karya Mukti. 

"Tindak kekerasan ini pun dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh korban," ujarnya.


--

Tersangka akhirnya berhasil diamankan pada Kamis, 4 Oktober 2024. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sinar Peninjauan, Iptu E Antoni Malau, S.H. bersama tim Unit Reskrim Polsek Sinar Peninjauan. Dhoni ditangkap di rumahnya di Dusun III Blok Kopel, Desa Tanjung Makmur, tanpa perlawanan.

BACA JUGA:Mengenang Sejarah, Uang Rp10.000 Bergambar Rumah Limas Resmi Jadi Memorabilia

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi satu batang kayu patok sepanjang 60 cm yang digunakan sebagai alat penganiayaan dan surat visum et revertum luka yang diterima korban setelah kejadian. Barang bukti ini memperkuat tuduhan terhadap tersangka yang kini sedang menjalani proses hukum.

Tersangka kini dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Dan kini telah diamankan di Polsek Peninjauan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: