Ganti Rugi Tanah Mat Solar untuk Jalan Tol Tak Kunjung Cair

Ganti Rugi Tanah Mat Solar untuk Jalan Tol Tak Kunjung Cair

Ganti rugi tanah Mat Solar yang digunakan untuk jalan tol hingga kini belum kunjung cair. -Foto: Instagram---

Dengan demikian, uang tersebut belum dicairkan selama lima tahun.

"Uang ganti rugi untuk tanah tersebut telah dititipkan di Pengadilan Negeri Tangerang berdasarkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor KU.01.03/440357-020/2019-145 tertanggal 10 September 2019 dan Penetapan Pengadilan nomor 201/Pdt.P.Cons/2019/PN.Tng pada 16 Desember 2019, dengan alasan adanya sengketa kepemilikan antara H. Nasrullah (Bajuri) dan H. Idris," jelas Mirza dalam keterangan resmi pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Menurutnya, pembebasan tanah ini telah mengikuti Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 mengenai Pengadaan Tanah untuk Pembangunan demi Kepentingan Umum, yang mengharuskan pengadaan tanah diselenggarakan oleh pemerintah, dengan kepemilikan tanah di tangan pemerintah atau pemerintah daerah. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: