Tiga Terdakwa warga Desa Kedaton Terlibat Pembunuhan Sadis di OKU Dituntut Hukuman Mati

Tiga Terdakwa warga Desa Kedaton Terlibat Pembunuhan Sadis di OKU Dituntut Hukuman Mati

Tiga terdakwa pembunuhan brutal di Kabupaten OKU dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum, setelah aksi sadis yang merenggut nyawa Hairuni, seorang petani.-istimewa-

BATURAJA, OKES.NEWS -Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja kembali mengguncang publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati bagi tiga terdakwa pembunuhan brutal yang menewaskan seorang petani bernama Hairuni. 

Kasus ini menggemparkan warga Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), sejak peristiwa tragis tersebut terjadi pada 2 Maret 2024.

Terdakwa Muzili, Ria Zarman, dan Edi Erika didakwa melakukan pembunuhan secara terencana dan keji. Dalam persidangan yang digelar pada Senin (14/10/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat SH MH, didampingi oleh Kasi Pidum Oktriadi Kurniawan SH, menegaskan bahwa ketiga terdakwa layak dijatuhi hukuman mati sesuai dengan Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Menurut JPU, perbuatan para terdakwa tidak hanya keji, tetapi juga terencana dengan baik. Tidak ada faktor yang dapat meringankan hukuman bagi mereka. 

BACA JUGA:Pastikan Seluruh Spasial Bidang Tanah Telah Terpetakan

BACA JUGA:IRT Korban Penyiraman Air Keras Berbicara Lantang Ditujukan ke Kapolri

"Kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada para terdakwa karena tindakan mereka telah merampas nyawa korban dengan cara yang sangat kejam," tegas JPU di depan majelis hakim.

Kasus ini bermula dari perselisihan antara salah satu terdakwa, Edi Erika, dengan korban, Hairuni, di sebuah kebun karet tempat mereka bekerja.

Perselisihan ini memicu tindakan brutal, di mana Edi Erika tidak hanya melontarkan ancaman, tetapi juga mengajak dua terdakwa lainnya, Muzili dan Ria Zarman, untuk melakukan kekerasan yang berujung pada kematian korban.

Aksi pembunuhan ini begitu sadis, dengan Muzili yang pertama kali menyerang korban menggunakan parang.

Dia menghujamkan senjatanya ke wajah Hairuni hingga korban tak sadarkan diri. 

Tidak berhenti di situ, Ria Zarman ikut melakukan kekerasan dengan membacok tangan korban, sementara Edi Erika menggorok leher korban lebih dari sepuluh kali hingga korban tewas di tempat.

Pembunuhan ini mengguncang masyarakat sekitar khusunya kabupaten OKU. Banyak warga yang mengutuk tindakan biadab para terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: