Tiga Terdakwa warga Desa Kedaton Terlibat Pembunuhan Sadis di OKU Dituntut Hukuman Mati
Tiga terdakwa pembunuhan brutal di Kabupaten OKU dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum, setelah aksi sadis yang merenggut nyawa Hairuni, seorang petani.-istimewa-
BACA JUGA:Polres OKU Selatan Lakukan Razia Rutin di Tahanan
Setelah aksi pembunuhan, para terdakwa berusaha melarikan diri. Namun, berkat gerak cepat pihak kepolisian, dua dari tiga terdakwa, yakni Muzili dan Ria Zarman, berhasil ditangkap di hari yang sama.
Edi Erika, yang sempat kabur dan bersembunyi di hutan selama dua hari, akhirnya berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran intensif oleh aparat kepolisian setempat.
Proses hukum ketiga terdakwa ini masih berlangsung. Sidang lanjutan akan kembali digelar pekan depan, dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: